LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PHRI Usul Peningkatan Dana Spending Sebagai Kompensasi Larangan Mudik Lebaran 2021

Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta adanya peningkatan dana spending oleh pemerintah. Usulan ini sebagai kompensasi atas kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.

2021-04-05 14:27:16
Larangan Mudik
Advertisement

Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta adanya peningkatan dana spending oleh pemerintah. Usulan ini sebagai kompensasi atas kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.

"Yang kita minta (dari larangan mudik) spending pemerintah ditingkatkan. Dengan spending lebih besar tentu akan menciptakan daya beli masyarakat," ucapnya dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).

Dia mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah otomatis akan mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat termasuk karyawan hotel dan restoran. Menyusul raibnya peluang untuk menikmati gelontoran uang warga ibu kota dan kota besar lainnya yang dibawa ke daerah saat musim mudik tiba.

Advertisement

Adapun, menurut Sutrisno, peningkatan dana spending itu bisa dialokasikan untuk sejumlah bantuan sosial. Terutama bantuan langsung tunai (BLT) yabg dinilai lebih efektif dalam memperbaiki daya beli masyarakat di musim mudik tahun ini.

"Dengan adanya bantuan tunai ini nanti akan menciptakan daya beli masyarakat, mereka akan belanja ke restoran atau bahkan menginap di hotel. Saya kira itu yang kita harapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Larangan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Advertisement

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3).

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung. "Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya.

Baca juga:
Gibran akan Karantina Pemudik di Solo Techno Park
Ketua Banggar DPR Minta Kebijakan Larangan Mudik Dikaji Ulang
Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran 2021
Menko PMK Tegaskan Usaha Tetap Harus Berdenyut Meski Mudik Dilarang
Larangan Mudik Lebaran, Kakorlantas Siapkan 333 Titik Penyekatan
Cek Fakta: Tidak Benar Nekat Mudik pada 6-7 Mei 2021 Didenda Rp100 Juta

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.