Pesan Sri Mulyani ke Pelaku Industri: Tak Boleh Eksploitasi Konsumen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar pelaku industri tidak mengeksploitasi konsumen ketika menjalankan bisnisnya. Apalagi dengan hadirnya teknologi yang mempermudah aktivitas ekonomi, pelaku industri diminta lebih bijak dalam memanfaatkannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar pelaku industri tidak mengeksploitasi konsumen ketika menjalankan bisnisnya. Apalagi dengan hadirnya teknologi yang mempermudah aktivitas ekonomi, pelaku industri diminta lebih bijak dalam memanfaatkannya.
"Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU PPSK di Brilian Club, Jakarta, Selasa (13/6).
Selain itu, dia juga mendorong pelaku industri agar senantiasa terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Hal itu bertujuan untuk menciptakan industri keuangan yang solid.
"Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur," ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah sebagai regulator menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), agar konsumen tidak dieksploitasi oleh pelaku industri.
"Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh," pungkas Sri Mulyani.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perkembangan Hilirisasi Nikel Paling Pesat di Indonesia
Perusahaan Bakrie Bangun Kawasan Industri Netral Karbon Pertama di RI
Kemenperin: Jasa Rancang Bangun Jadi Lokomotif Pembangunan Industri
Industri Rantai Pendingin Taiwan Bidik Pasar Indonesia
Mengenal Smart Production, Inovasi Pupuk Kaltim Dipamerkan di Jerman
Data Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April 2023 Turun Tipis