Perusahaan tunggak pajak Rp 1,2 M, pemerintah kembali menyandera
Penanggung jawab perusahaan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kepolisian RI dan Kementerian Hukum dan HAM kembali menyandera (gijzeling) penunggak pajak berinisial TJ pada 29 Juni 2015. TJ adalah penanggung jawab PT TTM, perusahaan tekstil untuk keperluan rumah tangga menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
"Saat ini TJ disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari, Jakarta, Selasa (30/6).
Ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyaderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.
Catur mengungkapkan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan kembali. Asalkan, utang pajak dan biaya penagihan telah lunas.
"Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah. Dan keputusan untuk ini sudah final."
(mdk/yud)