LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Perusahaan Inggris tuntut Nusantara Group ke arbitrase

Churchill Mining menuntut ganti rugi sebesar USD 2 miliar kepada Nusantara Group untuk sengketa Kutai Timur.

2012-04-12 20:31:03
sengketa batubara
Advertisement

Salah satu perusahaan tambang yang terdaftar di bursa London, Churchill Mining telah mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional Mei nanti untuk menagih kompensasi sebesar USD 2 miliar dalam sengketa lahan tambang batubara dengan Nusantara Group di Indonesia.

Menurut berita yang dilansir dari Reuters, Churchill tercatat telah berhadapan dengan Nusantara Grup selama hampir empat tahun untuk memperebutkan hak atas lahan tambang batubara yang diperkirakan senilai USD 3 miliar.

Minggu lalu, Mahkamah Agung telah menolak banding Churchil. "Kalau tidak terjadi apapun, kami akan memproses dengan mengajukan aplikasi kami sekitar akhir Mei," ujar Ketua Eksekutif Churchil Mining, David Quinlivan kepada Reuters, Kamis (12/4).

Advertisement

"Proses pengadilan arbitrase ini akan mengambil tempat yang netral dari Indonesia dan juga Inggris," lanjut dia. 

"Ini akan bertentangan dengan kedaulatan Indonesia yang membolehkan izin kami untuk dicabut. Pahadal menurut kita itu tidak adil dan perlakuan yang tidak pantas," imbuh dia.

Lokasi pertambangan batubara tersebut terdapat di Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan luas wilayah 340 kilometer persegi dengan cadangan batubara sebesar 2,8 miliar ton.

Advertisement

Pada akhir tahun 2007 hingga awal tahun 2008, Churchill membeli 75 persen saham dari Ridlatama yang mengatakan telah mempunyai empat izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah Kutai Timur. Setelah itu, perusahaan tersebut telah mengeluarkan modal sebesar USD 50 juta untuk proyek tersebut.

Jumlah itu termasuk pembebasan lahan di sekitar proyek dan persiapan untuk infrastruktur proyek yang diharapkan dapat berlangsung selama 10 tahun.

Namun, seminggu setelah Churchill mengumumkan bahwa proyek tersebut dapat menghasilkan batubara yang signifikan pada Mei 2008, Nusantara Group yang telah memiliki enam IUP dalam wilayah sengketa malah diberikan perpanjangan izin. Hal ini dinilai menyalahi aturan.

Setelah Maret tahun lalu, area tambang di Kutai Timur sudah tidak dimiliki oleh Churchill dan saham minoritas Ridlatama. 

Churchil mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung pada 26 September tahun lalu yang melibatkan mantan Duta Besar Amerika Serikat Robert Gelbard untuk melobi kasus ini.

Meskipun begitu, MA menyatakan untuk menolak banding tersebut pada 3 April lalu di mana telah menurunkan saham Churchill sebesar 39 persen.

"Lobi ini akan berlanjut, dan pada jajaran hukum kita juga mempunyai diskusi investasi antara Indonesia dan UK," ujar dia.

Dia melanjutkan bahwa Churchill tidak akan mencari investasi pertambangan lain dan akan fokus untuk menuntut aset Kutai Timur.

(mdk/rin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.