LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Perusahaan diminta larang karyawan merokok karena tak produktif

Perusahaan diminta larang karyawan merokok karena tak produktif. Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Tabrani menilai rokok mengakibatkan produktivitas pekerja Indonesia menurun drastis. Sebab, waktu merokok yang dilakukan beberapa kali, mengurangi waktu kerja yang seharusnya bisa menyelesaikan suatu tugas.

2016-12-20 12:02:57
Industri Rokok
Advertisement

Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Tabrani menilai rokok mengakibatkan produktivitas pekerja Indonesia menurun drastis. Sebab, waktu merokok yang dilakukan beberapa kali, mengurangi waktu kerja yang seharusnya bisa menyelesaikan suatu tugas.

"Yang pertama kita tahu pada jam kantor mereka keluar untuk merokok. Jadi hilang tuh waktu produktifnya," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12).

Hasbullah menegaskan seharusnya tiap perusahaan bisa menciptakan suatu aturan untuk melarang para perokok merokok di waktu kerja. "Harusnya perusahaan melarang itu," jelasnya.

Usulan ini, lanjutnya, didasarkan pada pengamatan banyaknya karyawan yang kerap mencuri waktu saat jam kerja hanya untuk merokok.

Sebelumnya, pelarangan merokok juga sudah diterapkan di sejumlah kawasan. Seperti di kota Tangerang Selatan yang baru mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika melanggar.

Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.

Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat mengisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin.

Baca juga:
UI sebut lewat rokok, orang miskin RI buat konglomerat makin kaya
Para perokok di Tangsel terancam masuk bui jika melakukan ini
Sampoerna banggakan jadi pembayar pajak terbesar di Indonesia
Diskusi anti-rokok, narasumber kompak pakai masker
Diam-diam, Sampoerna sudah naikkan harga rokok 11 persen
RUPS HM Sampoerna angkat Mindaugas Trumpaitis sebagai dirut anyar
Aksi puluhan petani tembakau geruduk Gedung DPR

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.