LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Perum Perindo Berubah Menjadi Perseroan

Berdasarkan Akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan,pemasaran ikan hias, perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.

2021-08-09 14:01:35
BUMN
Advertisement

Perubahan Badan Hukum Perikanan Indonesia dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan telah mendapatkan pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021.

Keputusan tersebut memuat tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).

Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero), Fatah Setiawan Topobroto, menjelaskan berdasarkan Akta pendirian Perseroan, maksud dan tujuan persero ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Advertisement

Fatah menguraikan berdasarkan Akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan,pemasaran ikan hias, perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.

Selain itu, kegiatan usaha Perseroan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan Jasa lainnya di sektor perikanan.

Corporate secretary PT Perikanan Indonesia (Persero), Boyke Andreas menambahkan, Pengesahan Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini telah disosialisasikan juga kepada stakeholders baik internal kepada seluruh karyawan, instansi Pemerintah maupun non Pemerintah, Lembaga hingga masyarakat luas. Boyke menambahkan perubahan Badan hukum tidak ada perubahan terhadap hak dan status karyawan, semua tetap sama.

Advertisement

"Hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia," jelas Boyke.

Selanjutnya

Sebelumnya, Pengesahan Akta Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) telah dilakukan Penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) yang ditandatangani Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury Berdasarkan Pengesahan Akta Pendirian PT Perikanan Indonesia, turut disahkan juga Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk pertama kali berdasarkan Salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK260/MBU/08/2021, diantaranya :

Jajaran Direksi

1. Fatah Setiawan Topobroto, Direktur Utama
2. Mukhamad Taufiq, Direktur Keuangan
3. Raenhat Tiranto Hutabarat, Direktur Operasional

Jajaran Dewan Komisaris :

1. Muhammad Yusuf, Komisaris Utama
2. Johnson Sihombing, Komisaris Independen
3. Luizah, Komisaris

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.