Pertamina sebut depot bahan bakar Pertamini ilegal
Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel menegaskan depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital adalah ilegal. Ilegal sebab tidak memiliki izin dari Pertamina.
Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel menegaskan depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital adalah ilegal. Ilegal sebab tidak memiliki izin dari Pertamina.
"Usaha Pertamini yang semakin menjamur di pinggir jalan itu adalah ilegal, karena tidak memiliki izin dari Pertamina untuk penjualan bahan bakar minyak," kata Comunication and Relation Pertamina MOR II Sumbagsel, Siti Rachmi Indahsari seperti ditulis Antara di Jambi, Jumat (2/11).
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir usaha penjualan bahan bakar eceran dengan sistem digital yang menggunakan label Pertamini kian menjamur termasuk di wilayah Provinsi Jambi. Padahal dalam aturan sudah dijelaskan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001 menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.
Siti mengimbau kepada masyarakat agar membeli produk bahan bakar pada jalur distribusi yang resmi dari Pertamina dan telah mendapatkan izin dari pemerintah. "Di luar itu tidak menjadi tanggung jawab Pertamina, kami tidak bisa menjamin kualitasnya, apakah produk itu yang baik atau tidak untuk mesin kendaraan, kita tidak tahu," katanya.
Selain itu, Rachmi menyebutkan keberadaan penjualan bahan bakar dengan sistem digital yang tengah menjamur itu telah diproses ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) karena telah menggunakan logo dan selogan milik Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara tersebut.
"Sudah dilaporkan ke HAKI, karena ini sudah membuat konsumen bingung karena sering mengira pertamini sebagai unit usaha milik Pertamina, padahal tidak," tandasnya.
Baca juga:
Bunga pasar modal tinggi, Menteri Rini imbau Pertamina tunda penerbitan global bond
Pertamina bisa berhemat besar berkat Trans Papua
Pertamina pasok bahan baku perusahaan ban kelas dunia
Strategi Pertamina pastikan penyaluran BBM di daerah tepat sasaran
87 Persen lembaga penyalur Pertamina telah beroperasi
Pekan depan, Pertamina sambangi Saudi Aramco bahas kerja sama pembangunan kilang
Bos Pertamina soal perluasan B20: Volume impor untuk solar menurun