Pertamina bantah tak tersedia solar di SPBU Jateng dan Yogyakarta
PT Pertamina (Persero) membantah adanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Khususnya di wilayah Marketing Operation Region (MOR) IV Region Jateng dan DIY, Pertamina menjamin pasokan solar bersubsidi aman.
PT Pertamina (Persero) membantah adanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Khususnya di wilayah Marketing Operation Region (MOR) IV Region Jateng dan DIY, Pertamina menjamin pasokan solar bersubsidi aman.
Manager Communication and CSR MOR IV, Andar Titi Lestari mengatakan dalam beberapa hari terakhir muncul kabar jika ada kelangkaan solar di SPBU di Solo Raya. Sejumlah isu diembuskan jika para nelayan di Solo, Klaten, Sukoharjo dan Sragen sulit mendapatkan solar. Padahal, menurutnya, di wilayah tersebut tidak ada nelayan.
"Pertamina menjamin pasokan solar subsidi sesuai dengan kebutuhan rata-rata normal suplai kepada konsumen pengguna di seluruh SPBU, khususnya di seluruh Solo Raya," ujar Andar, Senin (3/9).
Menurut dia, kebutuhan solar rata-rata normal di wilayah Solo Raya dari Januari hingga Mei 2018 sebesar 604,9 kilo liter (KL). Pada bulan Juli 2018 ada peningkatan konsumsi yang sangat tinggi dan tidak wajar yaitu mencapai 760,5 KL. Sehingga ada kenaikan yang tajam sebesar 26 persen. Untuk itu, Pertamina mengembalikan penyaluran kebutuhan solar sesuai dengan kondisi normal Januari hingga Mei.
"Kami tetap menyediakan solar, dari bio solar, dextlite dan Pertamina Dex. Sehingga jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani Solar karena habis, jelas itu tidak benar," tegasnya.
Andar menerangkan solar bersubsidi itu mempunyai kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH Migas, agar subsidi pemerintah tidak membengkak, dan peruntukannya bisa tepat sasaran. Ada beberapa klasifikasi sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014, yakni tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran.
"Untuk usaha perikanan dapat diberikan solar bersubsidi, selama menggunakan kapal dengan menggunakan kurang dari 30 GT. Kemudian terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat. Usaha pertanian juga dapat diberikan solar bersubsidi. Syaratnya, kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksumal 2 hektare sudah diverifikasi, terdaftar dan mendapat rekomendasi dari lurah/kades/kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian," imbuhnya.
Dengan demikian, setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha dibidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi, harus mempunyai surat rekomendasi dari kepala desa atau SKPD dinas terkait. Kemudian saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut harus ditunjukan pada operator SPBU, dan operator SPBU akan melayani.
Sementara untuk mobil yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dan yang menggunakan jumlah roda lebih dari 6 roda, tidak termasuk dalam kelompok yang di subsidi. Sehingga mereka harus menggunakan solar yang tidak disubsidi.
"Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi. Kami akan melayani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat," tandasnya.
Baca juga:
Kendarai vespa Jakarta-Denpasar, aktivis lingkungan ajari cara ubah plastik jadi BBM
Langkah Pertamina jamin pasokan BBM dan LPG saat arus balik di Jatim
H+2 Lebaran, pemerintah klaim pasokan BBM hingga elpiji masih aman
Antisipasi kemacetan saat mudik, 16 Mobil dispenser BBM disiagakan
Masyarakat diimbau tetap gunakan Pertamax Cs meski Premium kembali dijual