Perpanjangan kontrak Freeport tak gampang walau status sudah IUPK
Perubahan status Freeport dari Kontrak Karya ke IUPK tidak serta merta dikaitkan dengan perpanjangan kontrak.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia sudah sepakat mengubah status kerja sama Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Alasannya demi kepastian iklim investasi di sektor pertambangan.
IUPK membuka peluang keputusan perpanjangan kontrak bisa dilakukan lebih cepat dari batas akhir yakni 2019. Pemerintah seolah memberi sinyal tak menendang Freeport keluar dari Indonesia.
Namun, Wakil Ketua Komisi VII Satya Wira Yudha mengingatkan, berubahnya status Freeport tidak serta merta memuluskan proses perpanjangan izin usaha.
"Ketika mereka memindahkan KK jadi IUPK silakan saja, tapi begitu izin (perpanjangan kontrak) harus ada mekanisme yang dilalui oleh pemerintah," ujar Satya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Satya mengatakan, perubahan status Freeport dari Kontrak Karya ke IUPK tidak serta merta dikaitkan dengan perpanjangan kontrak.
"Karena proses dari pada izin melalui satu mekanisme," ucapnya.
Satya mencontohkan mekanisme dan proses yang harus dilalui sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
"Misalnya blok tersebut dikembalikan kepada Pemerintah, masuk di dalam wilayah pencadangan negara. Lalu bisa apakah dikeluarkan kembali menjadi izin wilayah pertambangan baru bisa dikomersialkan," paparnya.
Semua mekanisme perpanjangan kontrak juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Freeport menginginkan perpanjangan karena mereka menginginkan investasi untuk smelter. Jadi regulasinya tidak boleh ditabrak," tegasnya.
(mdk/noe)