LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Perizinan di RI Masih Rumit, Bikin Ruko Seperti Bangun Apartemen

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengakui, bahwa proses perizinan di Indonesia masih harus diperbaiki lagi. Dia mencontohkan, proses perizinan dan syarat mendirikan rumah toko (ruko) dua lantai sama dengan proses serta syarat untuk mendirikan apartemen.

2019-06-19 12:54:25
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dan menyederhanakan, serta mempermudah proses izin usaha. Hal ini selain memberikan kepastian usaha juga bertujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengakui, bahwa proses perizinan di Indonesia masih harus diperbaiki lagi. Dia mencontohkan, proses perizinan dan syarat mendirikan rumah toko (ruko) dua lantai sama dengan proses serta syarat untuk mendirikan apartemen.

"Iya prosesnya sama. Pernah urus IMB tidak? Coba periksa," kata dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (19/6).

Advertisement

Menurut dia, salah satu pertimbangan mengapa izin diperlukan adalah terkait dengan risiko di masa depan. Karena itu, tingkat kerumitan izin seharusnya disesuaikan dengan tingkat risiko usaha.

"Mengelola izin itu fungsi dari risiko. Kalau risikonya rendah ya daftar doang," ujarnya.

Selain itu, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Indonesia wajib diurus oleh orang yang hendak melakukan kegiatan usaha perdagangan. Menurutnya, tidak semua pedagang harus mengurus SIUP. Dia pun mengambil contoh, di beberapa negara yang pernah dia sambangi, tidak semua pedagang wajib mengurus SIUP.

Advertisement

"Saya coba di beberapa negara, kalau anda mau buka salon kamu harus ada SIUP kalau di tempat lain, 'Oh enggak (perlu SIUP). Itu cuma daftar saja.' Selama tempat sesuai dengan peruntukan. Anda mau buka di tempat bisnis (kawasan perdagangan), itu hanya perlu mendata. Tidak perlu izin," tandasnya.

Baca juga:
Desember 2019, Bos BKPM Janjikan Layanan Online Single Submission Prima
Satpol PP Tertibkan 120 Reklame Tanpa Izin di Jakarta
Lika Liku Investree Hingga Dapatkan Izin Usaha Fintech dari OJK
Presiden Jokowi Ancam Tutup Lembaga yang Perpanjangan Birokrasi
BKPM Gandeng Kemenkumham Perkuat Integrasi Sistem Perizinan Berusaha

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.