Peringati Hari Tata Ruang, BPN fokus tertibkan bangunan mengganggu lingkungan
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, sebagai institusi yang menerima mandat penyelenggara pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan, Kementerian ATR/BPN bertugas untuk memastikan ruang dan tanah dimanfaatkan dengan baik.
Memperingati Hari Tata Ruang Nasional 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong penegakan hukum bidang penataan ruang. Salah satu caranya dengan menerbitkan sejumlah sertifikat untuk tertib pemanfaatan ruang dan tanah di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, sebagai institusi yang menerima mandat penyelenggara pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan, Kementerian ATR/BPN bertugas untuk memastikan ruang dan tanah dimanfaatkan dengan baik. Hal tersebut demi mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
"Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan agar pembangunan dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang. Kita tentu harus bekerja dengan berbagai instansi dalam mewujudkan hal tersebut," ujar Sofyan di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban tata ruang pada beberapa bangunan yang mengganggu lingkungan. Salah satunya di kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kita di Gili Trawangan bersama pemda Lombok Utara membongkar beberapa bangunan di sana. Kafe kafe bangunan di pinggir pantai kita bongkar. Mereka mendirikan bangunan di sepanjang pantai jadi view pantai ketutup. Itu kan punya publik, bukan masing masing kafe," jelasnya.
Selain di kawasan Gili Trawangan, Kementerian ATR/BPN juga telah membongkar beberapa bangunan di Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut karena bangunan tersebut terbukti mengganggu kehidupan lingkungan sekitarnya.
"Di Bandung sudah. Nanti Meikarta juga kita akan lihat seperti apa, apakah mengganggu atau tidak. Supaya jangan terlanjur dibangun padahal mengganggu, repot kalau sudah bangun," jelasnya.
"Kalau belum bangun kita kan bisa cek di perizinan. Contohnya, bangunan di bangun ke atas, matahari ketutup, masyarakat protes. Seperti Di Bandung itu, masyarakat ada yang gugat. Jadi kita tindak lanjuti," tambahnya.
Budi menambahkan sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan atau gangguan yang diakibatkan suatu bangunan. Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya tidak akan menerima ganti rugi berupa uang.
"Sanksinya tergantung berapa besar kerusakannya. Jangan sampai masyarakat terdampak, menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan. Itu nanti ada tim yang menilai. Kita tidak terima uang, harus kembali di pulihkan oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Baca juga:
Menteri Sofyan baru sertifikasi 2 juta lahan dari target 5 juta
Dukung swasembada garam, Menteri ATR serahkan 225 hektare lahan ke PT Garam
Kerja Sofyan Djalil tak sesuai target, Jokowi sentil 'separuh aja belum ada'
Target Menteri Agraria 126 juta bidang tanah tersertifikasi tahun 2025
Pindah ibu kota, pemerintah cari alternatif selain Palangkaraya