Perbankan Diminta Tak Layani Pembukaan Rekening Fintech Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi hingga saat ini telah menghentikan 635 fintech ilegal. Untuk mencegah pelaku kembali membuat fintech ilegal, OJK meminta kerjasama dari pihak perbankan untuk tidak membuka rekening fintech ilegal tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
"Mengenai koordinasi dengan perbankan, sudah surati dan melakukan tindakan kalau ada pembaukaan rekening fintech ilegal," kata Tongam di kantornya, Rabu (13/2).
Tongam mengungkapkan beberapa bank sudah merespon dan meminta data 635 fintech ilegal yang sudah terciduk sebagai referensi mereka.
"Beberapa bank sudah merespon dan mereka menginginkan data 635 fintech ilegal dan kami monitor perbankan sangat mendukung renana dan tugas-tugas satgas OJK untuk menghilangkan atau mengurangi jumlah fintech ilegal," ujarnya.
Selain itu, otoritas juga telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang Fintech Payment System , memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. "Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga:
Satgas OJK Tutup 231 Fintech Ilegal Sejak Awal 2019
OJK Telusuri Kejadian Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online
Pemerintah Beri Subsidi Fintech Layani Masyarakat Daerah Pedalaman dan Perbatasan
Ma'ruf Amin Janji Dorong Fintech Syariah Jika Terpilih Jadi Wapres
7 BUMN Bergabung Bentuk Perusahaan Fintech PT Finarya, Pemilik Produk LinkAja