Per Hari Ini, Lion Air Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air dan Batik Air telah melakukan penurunan harga jual tiket pesawat usai pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait harga tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019.
Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air dan Batik Air telah melakukan penurunan harga jual tiket pesawat usai pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait hal tersebut. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat.
"Berupaya memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujarnya melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (30/3).
Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat (29/3).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan tarif tiket pesawat ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
Baca juga:
Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat
Garuda Indonesia Harap Aturan Baru soal Harga Tiket Hilangkan Perang Tarif
Resmi, Aturan Baru Harga Tiket Pesawat Berlaku Hari Ini
Pengusaha Travel Umrah di Solo Laporkan Dugaan Monopoli Tiket ke KPPU
Bank Indonesia Catat Inflasi Maret Akibat Tiket Pesawat Mahal
Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat 50 Persen
Bocoran Aturan Baru Kemenhub Untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat