Per hari ini, harta Tax Amnesty tembus Rp 3.859 triliun
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.859 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 425.270 dari 419.242 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.859 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 425.270 dari 419.242 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.734 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 982 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 143 triliun.
Sementara uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 93,9 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 80,2 triliun, dan Rp 3,17 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp 10,3 triliun, dan Rp 204 miliar dari wajib pajak badan UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, komposisi realisasi harta berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 97,7 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp 94,2 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 393 miliar.
Baca juga:
5 Kado Jokowi di ulang tahun ke-2 sebagai presiden RI
Kapolda Metro Jaya perintahkan anak buah ikut tax amnesty
Pemilik dana di Swiss diminta lapor jika sulit pulangkan uang ke RI
Tax Amnesty sukses, Menkeu siap guyur bonus ke pegawai pajak
DJP catat ada 24.000 WP di Pasar Tanah Abang
Gaet UKM ikut Tax Amnesty, bos pajak blusukan ke Pasar Tanah Abang
Tax Amnesty, Jabar bebaskan denda pajak & bea balik nama kendaraan