Per 9 Maret, Pengumpulan Pajak dari Program PPS Capai Rp2,8 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah terkumpul Rp2,8 triliun sejak 1 Januari sampai 9 Maret 2022. Pajak tersebut dikumpulkan dari pengungkapan harta oleh lebih dari 21 ribu wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah terkumpul Rp2,8 triliun sejak 1 Januari sampai 9 Maret 2022. Pajak tersebut dikumpulkan dari pengungkapan harta oleh lebih dari 21 ribu wajib pajak.
"Harapan kami akan lebih banyak lagi wajib pajak yang berpartisipasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (10/3).
Dia pun mengingatkan Program Pengungkapan Sukarela merupakan program yang sangat singkat karena akan berakhir pada akhir Juni 2022. Maka dari itu, diharapkan seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik.
Suryo menjelaskan PPS merupakan salah satu bentuk reformasi pajak dalam UU HPP, yang sudah diundangkan sejak bulan Oktober 2021. "Ke depannya, baseline baru perpajakan akan menjadi lebih adil dan merata dengan UU ini," ujarnya.
UU HPP, menurut dia, memberikan fondasi untuk menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak.
Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa sistem yang menjaga kesehatan dan efektivitas pajak sebagai bagian dari pendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin keuangan negara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia.
Baca juga:
Sri Mulyani Sebut UU HKPD Solusi Tantangan Desentralisasi fiskal
VIDEO: Punya Harta 745 miliar, Luhut Binsar Jadi Menko Paling Tajir
Membongkar Kekayaan Luhut Pandjaitan Disebut Sri Mulyani Sebagai Menko Paling Tajir
Luhut Optimis Digitalisasi Bantu Penerimaan Pajak dan Ekspor Capai Target
Airlangga Harap Rasio Perpajakan Membaik dalam 2 Tahun
Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara