LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Per 14 Desember, Penerimaan Pajak Capai 110,06 Persen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 mengalami peningkatan yakni mencapai Rp 1.634,36 triliun atau sebesar 110,06 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

2022-12-20 21:18:30
Pajak
Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 mengalami peningkatan yakni mencapai Rp 1.634,36 triliun atau sebesar 110,06 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

"Ini kenaikan sangat tinggi, dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan juga karena adanya reformasi dari legislasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ujar Sri Mulyani dalam acara APBN KiTa, Jakarta, Selasa (20/12).

Adapun rinciannya yakni untuk PPh non migas sebesar Rp 900 triliun atau 120,2 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan PPh migas Rp 75,4 triliun atau 116,6 persen dari target.

Advertisement

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 629,8 triliun atau 98,6 persen dari target, sementara untuk penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 29,2 triliun atau 90,4 persen dari target

Bendahara Keuangan ini menyebut, kenaikan yang sangat tinggi akan menjadi modal negara untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat. Sehingga APBN bisa melindungi masyarakat, ekonomi dan terus mendukung pembangunan indonesia.

"Ini artinya sudah 100 persen lebih dari target yang ditetapkan dalam Perpres 98 tahun 2022, dengan penerimaan mencapai Rp 1.634,36 triliun," tambahnya.

Advertisement

Baca juga:
Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp231 Miliar, Ini Rincian Datanya
Pemkot Makassar Raih Juara 1 Kategori Retribusi dan Pajak Daerah
Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun
Proses Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan
Siap-Siap, DJP Bisa Blokir Rekening Pengemplang Pajak
Aturan Berlaku 2023: Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong Permanen

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.