Per 13 Januari, Nilai Harta Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp2,33 T
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II hingga Kamis (13/1) mencapai Rp2,338 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 3.747 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.015 surat keterangan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II hingga Kamis (13/1) mencapai Rp2,338 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 3.747 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.015 surat keterangan.
Dikutip dari Pajak.go.id, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 1,767 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 431,82 miliar. Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 141 miliar.
Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 272,14 miliar. Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DJP Naikkan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN jadi Rp 5 M, ini Untung untuk Wajib Pajak
Ini Dampak yang Terjadi Saat Perbankan Tak Segera Gunakan NIK Sebagai NPWP
Ditjen Pajak Minta Perbankan Segera Gunakan NIK Sebagai NPWP
DJP Siap Luncurkan Core Tax Administration System di 2023, Apa itu?
Tangani Pandemi Tahun ini, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan Hingga Juni
Per 11 Januari, Nilai Harta Program Pengungkapan Sukarela Tercatat Rp 1,391 T