Penyaluran BSU Rp600.000 Ditutup 20 Desember 2022, Cek Lagi Data Sebelum Hangus
Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengimbau pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk aktif mengecek secara mandiri melalui kanal yang telah disiapkan.
Sebab, penyaluran BSU tahun 2022 senilai Rp600.000 ini akan berakhir pada 20 Desember 2022 mendatang.
"Penyaluran BSU 2022 harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/12).
Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," terang Anwar.
Cara Pengecekan Penerima BSU Rp600.000
Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:
1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store
2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.
Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.
4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker
5. Setelah itu, klik BSU Kemnaker 1 di opsi Jenis Bantuan
6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP
7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan
8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU
Kode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU
9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000.
(mdk/idr)