Penting untuk Diketahui, Ini Jenis Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Polis Standar
SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyampaikan, umumnya, pada kontrak asuransi, banjir tidak masuk dalam klausul perlindungan.
Musim hujan kerap kali menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Indonesia. Kerugian materi seperti kerusakan pada mobil menjadi pertimbangan agar masyarakat menjaminkan kendaraan mereka melalui asuransi.
Namun, memiliki asuransi kendaraan tidak otomatis mobil dapat jaminan dari segala potensi kerugian. SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyampaikan,umumnya, pada kontrak asuransi, banjir tidak masuk dalam klausul perlindungan.
"Karena klausul banjir, topan, badai, termasuk dalam pengecualian jaminan," ujar Laurentius kepada merdeka.com, Jumat (7/10).
Aturan ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) 12/10/091. Untuk jaminan, tercantum pada Bab I.
Pertanggungan ini menjamin:
1.Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh;
1.1.tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2.perbuatan jahat;
1.3.pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4.kebakaran, termasuk;
1.4.1.kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2.kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3.kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4.dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan atau kerusakan yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Asuransi Tak Jamin Mobil Rusak Akibat Banjir
Untuk pengecualian jaminan, tercantum pada Bab II Pasal tentang Pengecualian. Berikut bunyi pasal tersebut;
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh; gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi, atau meteorolgi lainnya."
Meski dampak kerugian akibat banjir tidak tertanggung, Laurentius mengatakan bahwa perlindungan akan diberikan jika pemilik asuransi kendaraan memperluas jaminannya.
Pengecualian jaminan juga berlaku bagi hal-hal yang tidak tercantum pada polis asuransi.
Meski kerusakan akibat banjir tidak tertanggung oleh asuransi, Laurentius memastikan kondisi tersebut bisa diatasi dengan perluasan jaminan asuransi.
"Bisa dicover jika melakukan perluasan jaminan," sebutnya.
(mdk/idr)