Penjualan properti melambat, pendapatan pajak terancam turun
Lambatnya penyerapan anggaran infrastruktur daerah juga ancam penerimaan pajak dari PPh Final.
Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkap, penerimaan pajak dari PPh Final atau yang bersumber dari tabungan, deposito, obligasi, real estate dan jasa konstruksi per September 2015 mencapai Rp 68,6 triliun atau 54 persen dari target. Angka ini tumbuh 16 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2014.
"PPh Final ini cukup signifikan pertumbuhannya, targetnya di tahun 2015 ditumbuhkan 46 persen," kata Mekar di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Kamis (8/10).
Namun, sektor penerimaan pajak ini terancam menurun apabila Bank Indonesia memberlakukan penurunan suku bunga acuan yang akan mempengaruhi suku bunga perbankan. Selain itu juga perlambatan di sektor real estate atau hunian.
"Sementara ini kan belum ada perubahan dari Bank Indonesia, kemudian perlambatan penjualan dan kenaikan harga hunian itu mempengaruhi terhadap sektor real estate," jelas Mekar.
Lambatnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di daerah-daerah juga mempengaruhi penerimaan pajak dari PPh Final.
"Tahun 2015 ini sebenarnya yang kita harapkan memang dari kegiatan pembangunan infra yang tinggi, karena angkanya lumayan fantastis dan sementara ini memang belum berjalan dengan baik sehingga memang kalau nanti sampai akhir tahun percepatan penyerapan anggaran tersebut berhasil dan bisa meningkat signifikan, sektor-sektor ini akan berpengaruh terhadap kenaikan penerimaan PPh kita," ujar Mekar.