LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Penjelasan lengkap frasa NKRI & tanda tangan Menkeu di Rupiah baru

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menjelaskan, peluncuran dan pengedaran Rupiah TE 2016 kemarin harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.

2017-07-19 15:27:32
Bank Indonesia
Advertisement

Sebagian masyarakat Indonesia saat ini dihebohkan dengan kabar Rupiah baru yang dicetak atau dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan Bank Indonesia. Dalam Rupiah baru tersebut, juga tercantum tanda tangan menteri keuangan.

Mengapa harus ada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tanda tangan menteri keuangan?

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan dan mengedarkan Rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang.

Advertisement

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menjelaskan, peluncuran dan pengedaran Rupiah tahun emisi 2016 kemarin harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.

"Beberapa ciri umum Uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan," ungkap Mirza dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu (19/7).

Mirza kemudian menjelaskan mengenai adanya tanda tangan menteri keuangan pada Uang Rupiah TE 2016 bersama gubernur Bank Indonesia. Menurutnya, hal tersebut juga sesuai amanat UU No 7 Tahun 2011, Uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Advertisement

"Dalam hal ini, menteri keuangan bertindak sebagai perwakilan pemerintah. Pencantuman tanda tangan menteri keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," kata Dia.

Rupiah desain baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan yaitu sebanyak 7 pecahan uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta 4 pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Sadar Subagyo mengatakan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola Rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.

"Memang betul Rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).

Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Baca juga:
DPR beberkan rencana BI pangkas nilai Rupiah masuk ke Prolegnas 2017
BI beri penghargaan ke 30 pelaku ekonomi berprestasi
Utang RI Mei Rp 4.430 T, total pemerintah dan BI lewati milik swasta
Menengok dampak positif aturan Gerbang Pembayaran Nasional
Triwulan II-2017, penjualan eceran tumbuh 5,1 persen

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.