LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha sebut permintaan ekspor Vape capai 2 juta tiap bulan

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni mengatakan sejak diisukan penggunaan Vape akan dilegalkan oleh pemerintah, permintaan Vape terus meningkat. Dia mencatat, hingga kini permintaan Vape untuk ekspor berada pada angka 5.000 sampai 10.000 pcs.

2018-07-18 15:31:27
Rokok Elektrik
Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni mengatakan, keputusan pemerintah melegalkan produksi rokok elektrik atau Vape di Indonesia memberi angin segar bagi pengusaha. Sebab, selama ini produksi Vape belum memiliki landasan aturan yang pasti sehingga pengusaha tidak berani memproduksi dalam jumlah besar.

Menurut Deni, sejak diisukan penggunaan Vape akan dilegalkan oleh pemerintah, permintaan Vape terus meningkat. Dia mencatat, hingga kini permintaan Vape untuk ekspor berada pada angka 5.000 sampai 10.000 pcs.

"Jadi baru hanya demand, permintaan sudah ada, sampai hari ini kita masih proses untuk ekspor. Demand-nya di angka 5.000 sampai 10.000 pcs untuk satu negara," ujar Deni saat ditemui di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).

Advertisement

Adapun negara yang sudah mengajukan permintaan produksi Vape asal Indonesia antara lain Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Prancis dan Eropa. "Kalau total mungkin bisa 1 juta sampai 2 juta botol tiap bulan untuk ekspor," jelas Deni.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mendorong peningkatan ekspor Vape. Dia berharap, usai perizinan usaha Vape disahkan penerimaan negara dari sektor tersebut terus meningkat.

"Saya sedikit kembali kepada ekspor, kita harus bisa menangkap peluang ini. Caranya gimana? Kalau bahan baku impor, di proses di sini, kemudian dikeluarkan atau ekspor. Kita bisa support sehingga pajak impornya bisa bebas. Tapi itu kalau ekspor," jelasnya.

Advertisement

Baca juga:
Siap-siap, mulai 1 Oktober vape tanpa pita cukai bakal disita
Kenakan cukai vape 57 persen, pengusaha dapat NPPKBC dari Bea Cukai
Perdana, pemerintah beri izin usaha bagi pengusaha vape
Cukai 57 persen dinilai terlalu tinggi, pengusaha khawatir matikan UMKM vape
Peneliti: Vape banyak dijadikan peralihan produk rokok konvensional

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.