Pengusaha sebut ada 49 juta UKM belum tersentuh fasilitas perbankan
Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) Dian Kurniadi mengatakan pihaknya akan mendorong layanan pembiayaan, seperti peer to peer lending (P2P) dan crowdfunding. Sebab, masih ada 49 juta unit usaha mikro kecil dan menengah yang belum mendapatkan kemudahan mendapatkan pinjaman di perbankan (bankable).
Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) Dian Kurniadi mengatakan pihaknya akan mendorong layanan pembiayaan, seperti peer to peer lending (P2P) dan crowdfunding. Sebab, masih ada 49 juta unit usaha mikro kecil dan menengah yang belum mendapatkan kemudahan mendapatkan pinjaman di perbankan (bankable).
"Masih ada pinjaman dan lainya untuk pembiayaan. Pembiayaan P2P saat ini masih di bawah Rp 150 miliar," kata Dian di Kantor BI Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/9).
Dengan demikian, AFI bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat kebijakan terkait industri fintech.
"Kita sudah tanda tangan elektronik dengan OJK dan Kominfo. Kemudian untuk keamanan data dan memastikan kepastian hukum terkait pinjaman berbasis online," imbuhnya.
Diharapkan, pembayaran online hingga tahun 2020 akan mencapai USD 130 miliar. Hal ini dilihat dari pembayaran online pada tahun 2016 mencapai USD 14,8 miliar, di mana terdapat 120 perusahaan fintech dan yang sudah terdaftar sebagai anggota sebanyak 36.
"Menurut data BI target fintech tahun 2020 USD 130 miliar. Nilai besar ini banyak didorong oleh e-commerce dan marketplace dan usaha fintech lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
2021, BI target seluruh kartu ATM akan gunakan teknologi chip
Kondisi perbankan RI, pertumbuhan kredit rendah & kredit macet naik
Bank Indonesia turunkan suku bunga acuan jadi 5 persen
5 Fakta di balik pelaporan perbankan Singapura pada WNI ke polisi
OJK: 5 persen nasabah bank di Singapura berasal dari Indonesia
Fitch nilai perbankan RI tahan goncangan perlambatan ekonomi
Pengusaha desak DPR revisi aturan buka data perbankan untuk pajak