LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha Keberatan Aturan Pemda DKI soal Jatah 20 Persen Ruang untuk UMKM

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengkaji ulang aturan bahwa pengusaha retail wajib memberikan ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

2019-12-13 20:20:43
Bisnis Ritel dan Waralaba
Advertisement

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengkaji ulang aturan bahwa pengusaha retail wajib memberikan ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

Adapun peraturan dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

"Kami ingin perspektif dari pengusaha ritel diperhatikan pula menyoal ruang khusus 20 persen bagi UMKM ini," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam sesi bincang-bincang di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).

Advertisement

Menurutnya, retail modern dibawah Aprindo telah menyediakan ruang khusus untuk produk-produk UMKM, bahkan sebelum dikeluarkannya Perda tersebut.

"Sebenarnya peritel modern anggota Aprindo sudah memasarkan produk UMKM dan menyediakan ruang khusus seperti rak UMKM atau pojok UMKM. Beberapa memang tidak sebesar 20 persen. Tapi di pusat perbelanjaan level kecil menengah sudah lebih dari 20 persen," terangnya.

Advertisement

Pintu Masuk UMKM

Roy coba memahami bahwa itikad baik melalui Perda tersebut sebenarnya merupakan pintu masuk bagi produk UMKM untuk lebih dikenal, untuk kemudian dapat meningkatkan porsi penjualannya.

Namun, seyogyanya semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut bisa duduk bersama merumuskan formula yang terbaik. Sebab porsi 20 persen untuk UMKM ini dianggapnya akan menyulitkan pengusaha retail dan bakal berdampak multiplayer effect.

"Hukum bisnis, pasti apabila produk tersebut berkualitas baik hingga banyak diminati dan laku keras, maka semakin luas space yang kita berikan untuk mereka. Jadi bukan bergantung pada kewajiban memberikan ruang seperti yang dimaksud pada Perda itu," tegas Roy.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.