Pengusaha hutan: Izin dibekukan, 1 juta hektar lahan tak bisa diolah
"Kebijakan pembekuan dan pencabutan izin serta pengembalian areal kepada pemerintah seharusnya tidak bisa berlaku surut.
Pemerintah diminta tetap membolehkan pengusaha pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi pada lahan eks kebakaran di dalam konsesi. Ini guna mencegah lahan terbuka berpotensi menjadi sumber api.
"Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (22/12).
Seperti diketahui, pascabencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah membekukan izin sejumlah perusahaan. Meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktifitas di area dengan akses terbuka.
Akibat pembekuan tersebut, Purwadi menyebut, sekitar 1 juta hektar lahan tidak dapat diolah. Ini mengganggu proses produksi industri pengolahan hasil hutan.
"Kebijakan pembekuan dan pencabutan izin serta pengembalian areal kepada pemerintah seharusnya tidak bisa berlaku surut sebelum adanya ketentuan yang mengatur," jelasnya.
(mdk/yud)