Pengusaha hotel lokal terancam bangkrut
ketiadaan peraturan yang memadai membuat investor asing mudah mengembangkan jaringan hotelnya di Indonesia.
Industri perhotelan terus tumbuh seiring dengan perkembangan lokasi wisata di Tanah Air. Sayangnya, pertumbuhan itu tak diimbangi dengan aturan pembangunan hotel.
Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (Persero) Intan Abdams Katoppo mengatakan, ketiadaan peraturan yang memadai membuat investor asing mudah mengembangkan jaringan hotelnya di Indonesia. Ini membuat pengusaha hotel dalam negeri merugi dan terpaksa menutup usahanya.
"Pemilik hotel lokal dan tidak harus ada batasannya, jadi kita harus maju bersama, jangan matikan homestay atau hotel milik pribadi disitu, begitu," ujarnya, di Jakarta, Selasa (22/4).
Menurutnya, aturan perhotelan kalah jauh ketimbang pasar ritel modern. "Cuma regulasi yang belum ada disini. Kalau di tempat lain ada batasan misalnya pasar dengan minimarket, itu pemerintah daerah ada aturannya, itu hotel harus juga ada," jelas dia.
"Selama ini para pelaku perhotelan memiliki sebuah asosiasi yang dinamakan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah mengajukan perihal ini."
Baca juga:
Perusahaan BUMN ini berambisi miliki 40 hotel
Lebih dari 47.000 bisnis perhotelan gunakan Review Express
Palembang bangun hotel terapung model rumah rakit di Sungai Musi
4 Fakta hotel tertinggi di Indonesia
Bangun hotel tertinggi, investasi Hilton USD 400 ribu/kamar