LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha: Harga susu tingkat peternak baiknya serahkan pada mekanisme pasar

Saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual SSDN terlalu rendah dan tidak bisa menutup Harga Pokok Produksi (HPP) yang dikeluarkan. Menurut data dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) harga per liter SSDN dengan kualitas terbaik hanya berkisar Rp 5.700.

2018-07-23 16:10:38
Susu
Advertisement

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyarankan agar harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak ditentukan lewat mekanisme pasar yang menguntungkan pihak peternak dan industri.

"Untuk harga di tingkat peternak, sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar saja," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman di Jakarta.

Saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual SSDN terlalu rendah dan tidak bisa menutup Harga Pokok Produksi (HPP) yang dikeluarkan. Menurut data dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) harga per liter SSDN dengan kualitas terbaik hanya berkisar Rp 5.700.

Advertisement

Menurutnya, angka ini tidak bisa memberikan nilai tambah bagi para peternak sapi perah lokal sehingga mereka sulit mengembangkan usaha dan mendapatkan keuntungan. "Kami berharap harga beli susu di tingkat peternak bisa ada di angka Rp 7.500 sampai Rp 7.800. Jika ini bisa tercapai, tentu bisa meningkatkan kesejahteraan para peternak," kata Ketua Umum APSPI Agus Warsito.

Hal tersebut juga diamini oleh GAPMMI. Menurut Adhi S. Lukman, harga bahan baku di tingkat peternak memang perlu mendapat perhatian khusus. Pemerintah dan industri perlu memberikan bantuan supaya para peternak mencapai efisiensi dalam melakukan produksi dan menentukan harga jual.

"HPP di tingkat peternak tentu perlu mendapat perhatian dan bantuan baik dari pemerintah maupun industri," kata Adhi.

Advertisement

Ini merujuk pada kewajiban melakukan kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Dalam beleid tersebut, IPS dan Importir diharapkan bisa memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas SSDN yang akan berdampak pada HPP yang lebih terjangkau.

Baca juga:
Kementan optimistis serapan susu segar dalam negeri capai 21 persen di 2018
BPOM sebut susu dan krimer kental manis berbeda
Inilah saat tepat mengganti ASI pada anak ke UHT
Berbagai manfaat minum susu bagi orang dewasa
Mendesak susu kental manis tak lagi diiklankan secara visual dan cetak
Pemerintah siapkan insentif bea masuk untuk industri pengolahan susu

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.