Pengusaha Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Ketimbang Lockdown
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengapresiasi sikap pemerintah yang memilih untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro ketimbang lockdown atau karantina wilayah untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia pasca libur Lebaran 2021.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengapresiasi sikap pemerintah yang memilih untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro ketimbang lockdown atau karantina wilayah untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia pasca libur Lebaran 2021.
"Kita apresiasi keputusan pemerintah melalui PPKM Mikro. Kalau sudah lockdown akan berbahaya bagi dunia usaha umumnya," tegasnya dalam acara Dialog Produktif bertajuk Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, selama pandemi covid-19 sudah mengubah 3 kali SOP protokol kesehatan karena sangat berpengaruh terhadap citra perusahaan. "Masalah protokol kesehatan itu yang penting kita paling komit, karena dari awal bulan Maret 2020 saja kita sudah menyusun SOP protokol kesehatan, sampai kita 3 kali berubah menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Kesehatan dan standar WHO," imbuhnya.
Menurutnya, pebisnis hotel dan restoran besar itu sangat mengkhawatirkan brand dan konsumen di masa pandemi covid-19. Jika anggota PHRI tidak menerapkan SOP protokol kesehatan dengan baik maka akan berpengaruh pada citra perusahaan. Oleh karena itu pihaknya sangat mendukung penerapan PPKM skala mikro, seperti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, baik terhadap pegawai dan konsumen.
"Kami selalu menyampaikan PPKM ini mendukung karena banyak juga restoran dan hotel yang kecil-kecil tidak memikirkan brand, sehingga mereka berbisnis saja tanpa memikirkan prokes. Sementara di kita sangat khawatir jika melanggar sedikit maka kita akan kalah dari kompetitor," ujarnya.
Meski begitu, dia meminta pemerintah untuk terus mengevaluasi penerapan PPKM Mikro di lapangan. Sebab, implementasi kebijakan pembatasan sosial tersebut dinilai masih tidak cukup efektif untuk menekan tingkat penularan virus corona jenis baru tersebut lantaran masih ditemukannya berbagai pelanggaran.
"Jadi, untuk pengawasan PPKM Mikro ini seperti bagaimana yang kami sampaikan itu perlu memberikan masukan terhadap pemerintah untuk koreksi. Seperti adanya sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar," tekannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Hotel Indonesia Natour, Christine Hutabarat yang mendukung implementasi kebijakan PPKM Mikro. Sebab, saat ini, tingkat penularan kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah dalam fase yang memprihatinkan dan mengancam proses pemulihan dunia usaha.
"Ini adalah hal yang harus kita dukung karena kota masih dalam tahap survive. Apa yang dilakukan pemerintah ini tujuan agar pertumbuhan dati Covid-19 bisa cepat reda gitu," tukasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PHRI Soal Lonjakan Kasus Covid-19: Tahun 2021 Semakin Berat
CEK FAKTA: Hoaks Video Apel Persiapan Lockdown DKI, Ini Faktanya
Anies Keluarkan Aturan Baru PPKM: Kegiatan Ibadah Diimbau dari Rumah, PTM Dilarang
Aturan Baru PPKM Mikro Jakarta: Resto & Mal Tutup Jam 20.00, Kapasitas Maksimal 25%
Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Segera Optimalisasi PPKM
Bantul Perpanjang PPKM Mikro, Tempat Wisata Ditutup Akhir Pekan hingga Larang Hajatan