Pengusaha desak DPR revisi aturan buka data perbankan untuk pajak
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan perubahan atas Undang-Undang Perbankan. Amandemen ini berkaitan dengan program Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan digunakan pemerintah untuk memperkaya informasi perpajakan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan perubahan atas Undang-Undang Perbankan, terutama terkait kerahasiaan perbankan yang berpotensi disalahgunakan.
Menurutnya, amandemen ini berkaitan dengan program Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan digunakan pemerintah untuk memperkaya informasi perpajakan, setelah menjadi anggota aktif Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 2017 mendatang.
"Dengan membuka sedikit kerahasiaan bank yaitu masalah simpanan dan penyimpannya dibuka, khususnya untuk pajak. Jika dibuka, otomatis mereka akan membayar pajak," kata Eddy di Musyawarah Propinsi (Musprov) Kadin Jawa Timur, di Hotel Singhasari, Kota Batu, Senin (19/9).
Dengan AEOI, pengusaha yang tidak mau membayar pajak dan menyembunyikannya dari pemerintah akan ketahuan. Sebab, pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak mulai dari kepemilikan aset, simpanan, hingga kegiatan transaksi keuangan lainnya dari negara anggota lainnya.
Maka dia mengimbau agar para pengusaha tidak perlu takut untuk mengikuti program pengampunan pajak Tax Amnesty. "Kita buka saja, kita daftarkan, kita deklarasikan, bayar hanya 2 persen. Maka kita akan nyaman. Yang takut ini, karena mereka mungkin merasa kalau barang mereka tidak halal," imbuhnya.
"Kenapa harus menyimpan uang di luar negeri, sudah bunganya kecil tetap bayar pajak, sama-sama bayar pajak mending di Indonesia, bunganya lebih tinggi," pungkas Eddy.