LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha batubara keluhkan ketidakjelasan restitusi PPN

Masalah tersebut berawal dari kontrak PKP2B generasi III berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batu bara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP), sehingga wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN.

2016-11-23 18:51:18
tambang mineral
Advertisement

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengeluhkan ketidakjelasan proses pengembalian pajak (restitusi) atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III. Masalah tersebut berawal dari kontrak PKP2B generasi III berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batu bara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP), sehingga wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berpegang pada Undang-Undang PPN, pada 2009 menyatakan batu bara bukan termasuk ke dalam BKP karena batu bara adalah barang yang diambil dari sumbernya.‎‎ Karena itu, kontraktor tambang merasa berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar.

‎"Enggak ada masalah periode itu, sampai tahun 2000, baru itu direvisi aturan pemerintah batubara bukan barang kena pajak‎," ujar Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala di Jakarta, Rabu (23/11).

Advertisement

Namun, katanya, dalam proses mendapatkan restitusi terdapat ketidakjelasan‎, Direktorat Jenderal Pajak memberikan perlakukan yang berbeda terhadap setiap perusahaan, ada yang mendapat restitusi mudah dan ada yang sulit sampai harus menempuh pengadilan pajak.

‎"Nah, masalah perlakuannya beda. Tergantung kantor pajaknya. Ada perusahaan disuruh kantor pajak ikut pengadilan pajak. Di situ kan bisa ke kiri dan ke kanan. Bergantung penafsirannya," jelas Supriatna.

Supriatna berharap, ‎Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yang menegaskan ada atau tidaknya restitusi PPN untuk perusahaan batubara pemegang PKP2B generasi III, agar terdapat kejelasan.

Advertisement

"Baiknya Menteri Keuangan keluarkan fatwa, apakah ini bisa restitusi atau tidak. Jadi tidak lagi hengky pengki," pungkasnya.

Baca juga:
DPR minta Jonan tindaklanjuti 65 temuan BPK hingga Desember 2016
Jonan laporkan 65 temuan BPK ke DPR
Luhut pastikan Inpex tetap garap Blok Masela
Jonan tak permasalahkan Chappy Hakim diangkat jadi bos Freeport
4 Fakta di balik penunjukan Chappy Hakim jadi Presdir Freeport
Chappy Hakim jadi Presdir Freeport, ini kata ESDM
Beredar surat internal Chappy Hakim jadi Presdir baru PT Freeport

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.