Pengusaha: Aturan alokasi gas bumi matikan swasta
Peraturan itu secara otomatis memberi peluang kecil kepada para pelaku usaha karena lebih memprioritaskan BUMN.
Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Aturan tersebut secara langsung mematikan para pelaku usaha gas swasta.
Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) menjelaskan peraturan itu secara otomatis memberi peluang kecil kepada para pelaku usaha. Apalagi, dalam beberapa poin prioritasnya pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kenyataannya konsultasi dengan ahli hukum, anda tidak bisa ikut selama BUMN belum kaya. Cuma satu pasal yang memberi peluang kita. Kalau gasnya tak terserap BUMN," kata ketua INGTA Sabrun Jamil Amperawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/1).
Sabrun mengatakan pihak swasta sendiri memberikan sumbangsih pada pengembangan infrastruktur. Hal ini terbukti dengan investasi pembangunan pipa sepanjang 460 km dan membangun Compressed Natural Gas (CNG) Station sekitar 50 unit.
Apalagi, lanjut dia, selama ini swasta ikut menjaga harga gas di tengah pasar dan kondisi ekonomi yang melambat. Permintaan gas juga saat ini tengah lesu karena banyaknya pasar yang beralih ke energi alternatif yang lebih murah.
"Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) masih belasan, Satu dua tahun dahsyat. Lebih separuh tutup karena pemerintah tak cepat sesuaikan diri," kata dia.
Dia menambahkan perusahaan swasta ikut menyediakan lebih dari 5.000 pekerja dan ikut mendistribusikan gas hingga 40 persen kebutuhan industri.
Baca juga:
PGN operasikan pipa open access sepanjang 2.400 km
Pertamina akui kuasai bisnis gas terintegrasi
Sumur bor dekat musala di Bengkalis semburkan gas
SKK Migas: Alokasi gas untuk dalam negeri besar, tapi tak terserap
Sudirman Said dapat tekanan trader gas revisi aturan gas bumi
Menko Rizal: Trader nakal buat harga gas tak masuk akal
Menko Rizal tak komentar soal Sudirman Said revisi aturan gas bumi