Pengusaha apresiasi aturan tarif listrik untuk PLTS
Pembelian listrik dari PLTS di Pulau Jawa dipatok USD 14,5 sen per kWh.
Ketua Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI) Abdul Kholik memberi apresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomer 19 tahun 2016 tentang pembelian listrik tenaga surya fotvoltak yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permen ESDM nomor 17 tahun 2013. Diterbitkannya beleid yang mengatur feed in tarif tersebut diharapkan bisa meningkatkan kontribusi bagi program kelistrikan nasional melalui Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Permen ini milestone penting yang ingin kami lihat bisa berfungsi baik sehingga dapat berkontribusi bagi program kelistrikan nasional," ujar Abdul di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/7).
Kementerian ESDM sendiri menetapkan beleid feed in tariff yang ringan bagi pengusaha PLTS nasional. Pembelian listrik dari PLTS di Pulau Jawa dipatok USD 14,5 sen per kWh. Sementara, di wilayah timur, tarif berada di kisaran rata-rata USD 23 - 25 sen per kWh.
Abdul berharap, beleid ini bisa berjalan baik agar upaya pemerintah dalam mendorong elektrifikasi mampu tercapai. Selain itu, dirinya optimis jika pemerintah mampu konsisten dalam menjalankan aturan ini, makan pembangunan PLTS akan semakin besar.
"Permen ini regulasi dan kami dari industri ingin jalan dengan aturan karena kami ingin certainty dalam jalanin segala hal," pungkasnya.
(mdk/sau)