LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Penghapusan subsidi 900 VA dilakukan di Januari, Maret, dan Mei 2017

Penghapusan subsidi 900 VA dilakukan di Januari, Maret, dan Mei 2017. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Jarman mengatakan bentuk sosialisasi merupakan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

2016-11-18 10:27:09
Subsidi Listrik
Advertisement

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei.

Dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

"Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik," ungkap Dirjen Gatrik, Jarman, di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/11).

Advertisement

Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA), serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

Jarman mengatakan bentuk sosialisasi merupakan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu," ujar Jarman.

Advertisement

Oleh karena itu Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu. Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Tercatat, pada 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp 49,32 Triliun (87 persen). Meski dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi.

Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang laik diberikan subsidi.

Baca juga:
DEN setuju penyaluran subsidi listrik pakai dana tunai
Program listrik untuk rakyat miskin telah sentuh 2.074 rumah tangga
Mengintip ruang pusat listrik di Rusun Rawa Bebek
Pemasangan kabel bawah tanah PLN di Tanjung Barat
Indef: Lebih baik pemerintah batasi penggunaan listrik kelas bawah
Pengamat soal pemangkasan subsidi listrik: Kebijakan belum jelas
Presiden Jokowi minta dana subsidi dan bansos bisa atasi kemiskinan

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.