LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengenaan Tarif Cek Saldo di ATM Link Bakal Rugikan Himbara dalam Jangka Panjang

Implementasi rencana tersebut justru akan merugikan bisnis Himbara sendiri. Bahkan, bisa memberi perspektif buruk dalam jangka panjang.

2021-05-24 15:00:00
Bank Himbara
Advertisement

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengkritisi rencana Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara melakukan penyesuaian tarif penggunaan ATM Link mulai 1 Juni 2021.

Menurutnya, implementasi rencana tersebut justru akan merugikan bisnis Himbara sendiri. Bahkan, bisa memberi perspektif buruk dalam jangka panjang.

"Saya kira keputusan bank Himbara tidak akan menguntungkan mereka, atau bahkan bisa merugikan dari perspektif jangka panjangnya," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (24/5).

Advertisement

Piter mengatakan, saat ini, persaingan bisnis perbankan sudah memasuki era baru. Di antaranya dengan bertambahnya kompetitor baru selain dari sejumlah provider di luar perbankan.

"Mereka tidak hanya bersaing dengan sesama bank tetapi juga dengan fintech yang lebih efisien. Termasuk di antaranya bisa melakukan transfer secara gratis," tekannya.

Oleh karena itu, Himbara diminta untuk terus bersolek dengan mempercepat transformasi layanan secara digital. Tak hanya itu, upaya untuk mengedepankan efisiensi biaya yang dibebankan kepada nasabah juga dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik bisnis di era ini.

Advertisement

"Kalau bank Himbara masih mengandalkan posisinya sebagai bank pemerintah saja, tidak melakukan inovasi meningkatkan layanan digital juga, memperbaiki efisiensi, mereka bisa kalah bersaing nantinya," ketusnya.

Pengamat ekonomi dari Indef, Nailul Huda menilai pengenaan biaya administrasi tambahan ini memberatkan nasabah. Terlebih di tengah pandemi yang memukul ekonomi dan daya beli masyarakat. "Terlebih bagi segmen yang tidak terjangkau layanan cashless society dimana uang tunai masih jadi pilihan utama mereka bertransaksi," jelas Huda.

Menurut Huda, saat ini masih banyak masyarakat di pedesaan yang belum melek layanan teknologi finansial sehingga mengandalkan ATM sebagai alat transaksi perbankan. Sehingga pengenaan tarif penggunaan ATM Link akan merugikan masyarakat.

"Faktanya masyarakat kita juga masih banyak yang tergolong cash society. Jadi apapun alasannya, pengenaan tarif ini akan merugikan masyarakat," papar Huda.

Alasan Himbara Kenakan Biaya

Sebelumnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai alias tidak gratis lagi untuk nasabah empat bank plat merah.

Dalam keterangan resmi Himbara, hal tersebut dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi di ATM Himbara dan merupakan bentuk healthy business untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan.

Hal itu juga merupakan komitmen untuk meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya menciptakan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Selain itu, untuk transaksi yang lebih praktis, mudah dan juga lebih murah, Himbara mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital, seperti menggunakan Internet Banking maupun Mobile Banking dari masing-masing bank Himbara.

ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000.

Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.