Pengenaan cukai kantong plastik masih terkendala izin DPR
Heru mengatakan, kebijakan ini tidak bisa hanya diputuskan melalui Kementerian Keuangan saja. Oleh karena itu, dalam mendorong kebijakan tersebut maka telah dibentuk Panitia Antara Kementerian (PAK) yang di dalamnya dibahas aspek-aspek teknis pada cukai plastik.
Rencana pemerintah mengenakan cukai kantong plastik nampaknya belum dapat dilakukan tahun ini. Padahal, target penerimaan negara dari setoran cukai kantong kresek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dipatok sebesar Rp 500 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengaku masih ada kesulitan dalam penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah mengenai persetujuan dari beberapa kementerian atau lembaga terkait lainnya.
"Kami komunikasi pararel dengan Komisi XI karena harus ada persetujuan juga dari Komisi XI dan itu jalan terus, kami harapkan segera ada keputusan, tapi pararel dengan itu, kami sudah siapkan aturan di bawahnya," ungkapnya saat ditemui di Tangerang, Kamis (23/8).
Heru mengatakan, kebijakan ini tidak bisa hanya diputuskan melalui Kementerian Keuangan saja. Oleh karena itu, dalam mendorong kebijakan tersebut maka telah dibentuk Panitia Antara Kementerian (PAK) yang di dalamnya dibahas aspek-aspek teknis pada cukai plastik.
"Pertama, objeknya, ini akan terbatas pada kantong kresek, dan tidak sampai ke kemasan plastik lainnya. Kami akan arahkan bahwa yang dikendalikan adalah yang tidak ramah lingkungan karena ini sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan, laut sudah tercemar plastik dan lain-lain," jelasnya.
Di sisi lain, dikatakan Heru, bagi mereka yang sudah memproduksi plastik ramah lingkungan akan diberikan perlakukan yang berbeda daripada mereka yang masih produksi kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
"Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," sebutnya.
Meski demikian, dirinya tetep optimistis PP tersebut akan keluar pada tahun ini. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nugroho Wahyu menyebut, faktor kesehatan dan aspek lingkungan menjadi alasan kebijakan ini perlu didorong. Dengan pengenaan tarif terhadap kantong plastik diharapkan akan mampu mengurangi sampah plastik.
"Pertimbangan kesehatan, lingkungan hidup juga sangat penting. Karena contoh plastik, kantong plastik banyak mencemari dan akhirnya terbuang ke laut dan ekosistem juga banyak yang rusak sudah selayaknya dikenakan cukai," imbuhnya.
Baca juga:
Aturan cukai rokok milik Kementerian Keuangan menuai kritik
Pengusaha soal cukai plastik: Jangan salahkan materialnya, pengelolaan diperbaiki
Sri Mulyani didukung sederhanakan tarif cukai, ini sebabnya
BKF sebut penyederhanaan tarif cukai tetap dilanjutkan
Kebijakan simplifikasi tarif cukai lindungi industri kecil
Kemenkeu berencana naikkan cukai tembakau di 2019
Berdampak ke ekonomi rakyat, kenaikan cukai rokok per tahun disorot anggota Gerindra