LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengembang: Kerancuan Undang-Undang Buat Investasi Properti Melambat

Perlambatan investasi asing diprediksi masih akan berlanjut, terutama investasi properti yang juga mengalami kelesuan beberapa tahun terakhir. Penyebab mandegnya pertumbuhan investasi properti ini terdiri dari beberapa faktor, salah satunya regulasi pemerintah terhadap asing.

2019-07-10 14:38:16
Perumahan
Advertisement

Investasi asing di Indonesia dilaporkan mengalami perlambatan. Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal asing (PMA) sepanjang 2018 turun 8,8 persen menjadi Rp 392,7 triliun‎ dibandingkan 2017 yang mencapai Rp 430,5 triliun.

Perlambatan investasi asing diprediksi masih akan berlanjut, terutama investasi properti yang juga mengalami kelesuan beberapa tahun terakhir. Penyebab mandegnya pertumbuhan investasi properti ini terdiri dari beberapa faktor, salah satunya regulasi pemerintah terhadap asing.

Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida mengatakan, regulasi yang berbenturan membuat asing ragu menanamkan modal di Indonesia.

Advertisement

"Ada kerancuan antara UU lama dan UU baru. Memang seharusnya UU lama jalan dulu sambil nunggu UU baru," ungkapnya di Jakarta, Rabu (10/7).

Adapun sebelumnya, kepemilikan properti asing diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA). Namun karena dinilai berbelit dan tidak ramah investasi, UUPA ini direvisi.

Banyak poin yang dinilai membingungkan dan perlu mendapat penjelasan rinci, seperti definisi warga negara asing, definisi izin tinggal, hingga hak milik.

Advertisement

Selagi menunggu revisi yang belum pasti, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015, PP No 29 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 23 Tahun 2016.

Revisi UU ini sendiri tengah dibahas di DPR, meskipun belum dipastikan kapan akan tuntas. Diharapkan revisi UU ini bisa menggenjot angka investasi properti oleh asing di Indonesia.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Permudah Warga Asing Miliki Properti, Pemerintah Jokowi Ajukan Revisi Undang-undang
Bank BTN Gandeng PP Properti Tawarkan Bunga KPR 5 Persen
Kepercayaan Industri Melonjak, Pasar Properti Australia Kembali Bergairah
Tanggapan Pengusaha Properti soal Kelanjutan Pembangunan Pulau Reklamasi
Resmi IPO, Saham Bima Sakti Pertiwi Kena Auto Rejection

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.