LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengelola Pusat Belanja Khawatir PHK Karyawan Akibat Penerapan Pembatasan Kegiatan

Dia mengatakan, dengan berkurangnya jam operasional mal maka jam kerja juga akan berkurang. Menurut dia, kondisi tersebut memungkinkan pemilik usaha melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerjanya.

2021-01-08 20:30:34
PSBB
Advertisement

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo mengkhawatirkan dampak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap efisiensi atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang ada di tenant.

"Kalau dibilang keberatan, bukan dalam arti apa. Hanya kami menyayangkan karena ini nanti pasti berdampak pada pengurangan tenaga kerja, efisiensi tenaga kerja, itu yang kami pikirkan," kata Ketua APPBI Solo Veronica Lahji di Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/1).

Dia mengatakan, dengan berkurangnya jam operasional mal maka jam kerja juga akan berkurang. Menurut dia, kondisi tersebut memungkinkan pemilik usaha melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerjanya.

Advertisement

Meski demikian pihaknya tetap berupaya untuk mentaati aturan pemerintah mengingat keputusan PPKM diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

"Kalau peraturan pemerintah ya kami mau bilang apa, pasti kebijakan itu sudah dipikirkan. Apapun hasil keputusannya kami wajib mematuhi," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan sesuai dengan instruksi Mendagri, untuk pusat kegiatan ekonomi seperti tempat perbelanjaan akan ditutup lebih cepat yaitu pukul 19.00 WIB. Hal yang sama juga dilakukan untuk tempat-tempat kuliner.

Advertisement

"Kalau pasar tradisional tetap buka seperti biasa, namun pusat perbelanjaan modern termasuk ritel-ritel jam 19.00 WIB tutup. Untuk fasilitas umum seperti Manahan tetap kita atur di situ dan dilarang berkumpul lebih dari lima orang," katanya.

Dia mengatakan, jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi tidak boleh berjualan.

"Kalau ditutup tidak boleh jualan yo ojo nesu (jangan marah) karena kita menjalankan perintah Presiden, Mendagri, Menko Perekonomian," katanya.

Baca juga:
Di-PHK Lewat WA, Tenaga Harian Lepas di Pekanbaru Gelar Demonstrasi
Disnaker Tangsel Catat 3.025 Pekerja di-PHK Sepanjang 2020
Kisah Rojali, Korban PHK yang Sukses Bangun Bisnis Minuman Boba di Tengah Pandemi
Pengusaha Minta Insentif Pajak Kendaraan DKI Sampai Akhir 2021 Cegah PHK Massal
KSPI Prediksi Bakal Terjadi Ledakan PHK di Tahun 2021
BPJamsostek Cairkan Klaim Rp33,79 T per November, Melonjak Imbas PHK Saat Pandemi

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.