Pengecekan Vaksin Booster Dilakukan Saat Pembelian Tiket
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan sudah memiliki vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Proses pengecekannya akan dilakukan sejak tahap pembelian tiket, baik itu untuk pesawat udara, kapal laut, kereta api, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan sudah memiliki vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Proses pengecekannya akan dilakukan sejak tahap pembelian tiket, baik itu untuk pesawat udara, kapal laut, kereta api, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP).
"Semuanya kita akan lakukan di hulu, sejak dia beli tiket," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dijumpai di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7).
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan sejumlah aturan turunan terkait vaksin booster untuk syarat perjalanan, baik di sektor darat, udara maupun laut.
"Khususnya yang udara, itu memang sejak pembelian tiket diharapkan pihak maskapai maupun juga travel agent sudah lakukan skrining. Jadi dia sudah vaksin. Kalaupun belum apakah harus melakukan tes (RT-PCR/antigen) dan sebagainya," tegas Adita.
Kemenhub pun sudah meminta pengelola bandara untuk memastikan, apakah pelaku perjalanan sudah memenuhi syarat vaksin booster untuk bisa naik pesawat.
Pengecekannya bakal dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, di mana data semua vaksin berbagai dosis sudah terintegrasi di sana. Tak hanya PPDN, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pun wajib mengikuti protok ini.
"Sama dengan di luar negeri. Ketika masuk Indonesia, itu juga pihak maskapai sudah sosialisasi, dan memastikan yang beli tiket sudah vaksin. Jadi kita tidak terlalu banyak proses yang harus dilakukan di pintu masuk dan simpul transportasi," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Vaksin Booster Atau Antigen
Aturan Baru Naik Pesawat: Belum Vaksin Booster, Wajib Tes Antigen atau PCR
Sentra Vaksinasi Booster Dibuka di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya
Pekan Depan, Penumpang KA Jarak Jauh Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19
Jam Besuk Diperbolehkan, Pengunjung dan Napi di Samarinda Wajib Sudah Vaksin Booster
Ingin Bepergian ke Luar Kota Tapi Belum Vaksin Booster, Simak Syaratnya