LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengamat usul pemerintah bentuk unit khusus reformasi perpajakan

Pemerintah juga disarankan segera merevisi target penerimaan pajak 2016.

2016-01-05 10:34:27
Pajak
Advertisement

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengusulkan pemerintah membentuk unit khusus reformasi perpajakan. Ini untuk meringankan beban Kementerian Keuangan.

"Belajar dari pengalaman 2015, presiden sebaiknya segera membentuk unit khusus kepresidenan mengawal proses reformasi perpajakan dengan tugas utama melakukan terobosan, debottlenecking, dan harmonisasi yang sifatnya lintas sektor dan institusi. Menyerahkan hal ini kepada Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea Cukai akan menambah beban berat yang mengganggu kinerja," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, Jakarta, Selasa (5/1).

Unit khusus ini, lanjut Yustinus, juga bertugas mempercepat pemberlakuan Single Identification Number (SIN) dan keterbukaan data perbankan sesuai standar OECD.

Advertisement

Di sisi lain, Yustinus juga menyarankan pemerintah segera merevisi target penerimaan perpajakan 2016. Dasarnya, realisasi penerimaan pajak tahun lalu.

"Kami menyarankan target penerimaan pajak direvisi dari Rp 1.368 triliun menjadi Rp 1.260 triliun. sudah termasuk potensi tambahan dari pengampunan pajak," katanya.

"Dan target penerimaan cukai diturunkan dari Rp 145 triliun menjadi Rp 135 triliun, serta ekstenfisikasi objek cukai. Hal ini penting untuk memberi ruang pemulihan ekonomi, menjaga iklim investasi, dan kesempatan yang jernih bagi reformasi sistem perpajakan."

Advertisement

Berdasarkan data sementara Kementerian Keuangan, per akhir 2015, penerimaan pajak nonmigas mencapai Rp 1.055 trilyun (netto) dan bea dan cukai Rp 181 T (netto). Sehingga realisasi penerimaan pajak sebesar 81,5 persen dan penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) adalah 83 persen.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.