Pengamat: Tidak semua rawa bisa dimanfaatkan untuk pertanian
"Keberadaan gambut dan rawa pasti punya peran dalam siklus ekosistem. Jadi tidak boleh semua (rawa dan gambut) dimanfaatkan untuk itu (lahan pertanian). Keseimbangan ekosistem harus dipertimbangkan."
Pengamat pertanian UGM, Jangkung Handoyo Mulyo mengingatkan Kementerian Pertanian untuk tidak menjalankan program tanam padi di rawa. Sebab, kebijakan pengembangan lahan rawa sebagai lahan pertanian produktif bisa merusak ekosistem. Pasalnya, keberadaan lahan-lahan rawa atau gambut sejatinya juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan iklim.
"Keberadaan gambut dan rawa pasti punya peran dalam siklus ekosistem. Jadi tidak boleh semua (rawa dan gambut) dimanfaatkan untuk itu (lahan pertanian). Keseimbangan ekosistem harus dipertimbangkan," kata Jangkung seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/10).
Menurutnya, untuk merealisasikan hal itu diperlukan perlakuan-perlakuan khusus, mengingat adanya perbedaan jenis dan tingkat kesuburan tanah. Oleh karenanya, diperlukan juga varietas padi yang cocok untuk tanah rawa.
"Pemanfaatannya dimungkinkan, tapi jangan dibayangkan produktifitas dan kesuburannya akan sama dengan lawan sawah irigasi pada umumnya," jelasnya.
Untuk itu dia menegaskan, Kementan perlu melakukan riset lebih dalam untuk menentukan lahan rawa mana saja yang dapat dimanfaatkan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengingatkan Kementan bahwa memanfaatkan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif berpotensi melanggar hukum atau bertentangan dengan regulasi. Salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada pula Peraturan No. 73 Tahun 2013 Tentang Rawa yang harus diperhatikan.
Koordinator JATAM, Merah Johansyah mengatakan, aturan tersebut juga dapat merusak ekosistem bila tidak diawasi. "Kita tahu rawa itu punya fungsi sendiri. Kalau dialihfungsikan akan ada risikonya. Makanya pemerintah perlu melakukan evaluasi," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah jangan hanya fokus benih berkualitas, tapi juga pasar pembeli hasil panen
Sejak 2013, 550.000 hektare sawah hilang akibat alih fungsi untuk properti
Kementan disarankan segera evaluasi berkurangnya lahan pertanian
Ini solusi Bayer Indonesia jadikan RI lumbung pangan dunia di 2045
Strategi Moeldoko jembatani petani dengan pemerintah dan pengusaha