LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengamat Minta Tak Ada Tarik Ulur Wacana Penghapusan Premium

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mempertanyakan masih terjadinya tarik ulur rencana penghapusan BBM jenis Premium pemerintah. Padahal, penghapusan Premium sudah seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah.

2022-01-06 13:27:16
Penghapusan Premium
Advertisement

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mempertanyakan masih terjadinya tarik ulur rencana penghapusan BBM jenis Premium pemerintah. Padahal, penghapusan Premium sudah seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah.

"Terkait dengan penghapusan premium saya kira seharusnya tidak perlu tarik ulur. Hal ini dikarenakan konsumsi Premium saat ini hanya 7,8 persen dari total konsumsi BBM nasional," tegasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/1).

Selain itu, penghapusan Premium dalam waktu dekat juga dinilai perlu demi kelestarian lingkungan. Sebagaimana diinginkan oleh pemerintah untuk menurunkan gas rumah kaca melalui penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Advertisement

"Pemerintah jika memang berniat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 maka harus segera mengambil keputusan untuk penghapusan premium ini," tekannya.

Maka dari itu, Mamit menilai tidak ada alasan cukup kuat bagi pemerintah untuk mempertahankan penjualan Premium di Indonesia. "Toh Pertalite masih terjangkau dan di bawah keekonomian," tandasnya.

Advertisement

Premium Batal Dihapus

Seperti diketahui, Pemerintah batal menghapus BBM jenis Premium, dan mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual BBM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Menurut beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.