LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengamat dukung rencana pemerintah cabut izin importir nakal

Pengamat INDEF Ahmad Heri Firdaus, mengapresiasi rencana Kementerian Perdagangan mencabut izin importir yang mencoba memasukkan produk ilegal seperti kasus impor bibit bawang putih. Menurutnya, masih banyak importir mencari keuntungan dan menyalahgunakan izin impor bibit bawang putih untuk konsumsi.

2018-03-17 10:09:16
ekspor impor
Advertisement

Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus, mengapresiasi rencana Kementerian Perdagangan mencabut izin importir yang mencoba memasukkan produk ilegal seperti kasus impor bibit bawang putih. Menurutnya, masih banyak importir mencari keuntungan dan menyalahgunakan izin impor bibit bawang putih untuk konsumsi.

Heri mengatakan, kebocoran tersebut terjadi karena masih adanya struktur tata niaga yang tidak rapi, sehingga bibit bawang putih yang seharusnya diimpor untuk penanaman justru diperjualbelikan. Importir nakal berani melakukan hal tersebut sebab izin impor bibit bawang putih lebih mudah didapat, daripada izin impor bawang putih untuk kebutuhan konsumsi.

"Ini semacam menyiasati, karena izin impor bibit lebih mudah. Intinya biaya untuk izin impor bibit lebih rendah dibandingkan izin impor untuk konsumsi. Pas sampai ke Indonesia, bocor ke pasar," ujar Heri seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (17/3).

Advertisement

Heri melanjutkan, untuk mengatasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, pihak-pihak terkait harus saling berkoordinasi untuk memperkuat pengawasan, terutama Kementerian Pertanian yang memberikan izin impor bibit bawang putih.

"Kementerian Pertanian bisa memantau, izin yang diberikan sudah sampai ke produsen, atau kepada petani yang akan membudidayakan bawang putih tersebut," kata Heri.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan mencabut izin importasi atau bahkan ancaman pidana kepada para importir nakal dan terbukti menyalahgunakan izin impor produk tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah. Rencana pencabutan izin maupun ancaman pidana ini muncul setelah Kementerian Perdagangan mengamankan impor bibit bawang putih yang dijual ke pasar sebagai produk konsumsi dan impor jeruk serta apel ilegal dari China.

Advertisement

Untuk kasus bibit bawang putih, Kementerian Perdagangan pada awal Maret 2018 telah mengamankan kurang lebih sebanyak lima ton atau 254 karung bibit yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati. Kementerian Perdagangan saat ini sedang mencocokkan izin impor PT TRS yang mendapatkan izin impor bibit bawang putih sebanyak 300 ton dan izin impor bawang konsumsi sebanyak 5.000 ton.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono memastikan jumlah tersebut jauh lebih besar dari kebutuhan bibit untuk ketentuan wajib tanam para importir. "Importir tersebut telah merealisasikan impor bibit bawang putih sebanyak 232 ton atau 13.050 karung melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen importasi," kata Veri.

Untuk kasus impor jeruk dan apel ilegal asal China, Kementerian Perdagangan menegaskan produk buah-buahan yang telah ditahan tersebut tidak disertai oleh dokumen resmi impor hortikultura. Dalam kasus ini, importir hanya mengurus dokumen impor untuk apel dan pemerintah juga hanya mengeluarkan izin impor untuk jeruk yang berasal dari Pakistan, bukan China.

Hingga kini, tujuh kontainer berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel telah disita oleh petugas gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatra Utara dan Kementerian Perdagangan. "Permendag nomor 28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," tandasnya.

Baca juga:
Kunjungi proyek Bendungan Way, komisaris PT PP salurkan CSR Rp 50 juta
Pengamat nilai defisit neraca perdagangan bikin Rupiah melemah
Kemenperin siap beri pembinaan untuk pelaku industri kreatif
2018, permintaan LNG domestik diprediksi capai 2,8 juta metrik ton
Pemerintah permudah investor ekspor impor di kawasan ekonomi khusus
Keberatan bayar pajak, 96 persen UMKM dalam negeri belum berbadan hukum
PT KCI kembangkan fungsi KMT untuk kereta bandara hingga LRT

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.