Penerimaan retribusi pekerja asing di Bali capai Rp 21 M
Tahun lalu, pungutan retribusi dari pekerja asing mencapai Rp 15 miliar.
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penerimaan retribusi daerah dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) selama 2014 sebesar Rp 21 miliar. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu untuk kepentingan pribadi atau badan.
"Kami harapkan bisa lebih. Hal itu berkaca dari perolehan pada 2013 dari Agustus sampai Desember saja sudah Rp 15 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana seperti dilansir Antara di Denpasar, Minggu (12/1).
Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Bali sekitar 1.796 orang. Mayoritas pekerja asing ini berada di sektor pariwisata. Mereka setiap bulan membayar retribusi IMTA sebesar USD 100 atau setara Rp 1,2 juta.
Tenaga kerja asing itu, lanjutnya, mayoritas dari Jepang, Prancis dan Inggris serta sisanya dari 53 negara lainnya dengan jumlah bervariasi. Sudarsana menambahkan meskipun perusahaan penampung tenaga kerja asing ini sudah cukup terbuka, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan intensif agar tidak terjadi kebocoran.
"Di sisi lain, kami juga menghadapi kendala dari petugas pengurus IMTA yang sering lupa kewenangan. Oleh karena relatif baru, terkadang ada retribusi yang seharusnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota menjadi masuk provinsi," ucapnya.
Terkait dengan upaya memberikan pelayanan yang lebih baik, pihaknya mulai Februari 2014 akan memindahkan tempat pelayanan ke tempat yang lebih representatif dan nyaman. "Sekarang masih dalam proses renovasi ruangan," kata Sudarsana.