LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Kembali Terima Bantuan Tahun ini

Pemerintah memperbolehkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali menyasar kelompok penerima sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

2021-03-24 16:44:12
BLT
Advertisement

Pemerintah memperbolehkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali menyasar kelompok penerima sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Jadi, beberapa kali rapat dengan KPC-PEN itu memang diberikan kesempatan. Saya sampaikan saja, dengan rapat-rapat terakhir KPC-PEN memang diberikan peluang menerima (BLT UMKM) yang (penerima) lama dan yang baru," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama Menuju Sembuh Ekonomi Tumbuh, Rabu (24/3).

Dia mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan kuat terkait diperbolehkannya kembali penerima lawas untuk memperoleh BLT UMKM tahun ini. Yakni, agar keberlangsungan usaha mereka tetap bisa terjaga di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

Advertisement

"Jadi, yang (penerima) lama juga diharapkan bisa melanjutkan terus usaha mereka gitu," ungkapnya.

Pengusul Penerima Bantuan Kini Hanya Satu

Kendati demikian, dia memastikan pengusul penerima BLT UMKM kali ini ditetapkan hanya melalui satu pintu. Yaitu Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota.

Advertisement

"Dulu kan ada koperasi, ada kementerian, ada perbankan dan lainnya. Sekarang cuma satu pintu ialah Dinas yang membidangi UMKM yang di level kabupaten/kota," terangnya.

Adapun aturan lebih lanjut akan segera diterbitkan melalui Permenkop yang dimuat dalam website Kementerian Koperasi dan UKM. "Jadi, bisa dibaca dan juga (ada) petunjuk teknis pelaksanaannya," tutupnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.