LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Penerapan PSBB Dinilai Tak Berpengaruh Besar Pada Ekonomi RI, ini Alasannya

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah, menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direncanakan pemerintah dampaknya tidak begitu besar terhadap ekonomi Indonesia. Sebab, perekonomian dalam negeri sendiri sudah tertekan ketika pemerintah menerapkan social hingga physical distancing.

2020-04-07 15:01:04
Virus Corona
Advertisement

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah, menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang direncanakan pemerintah dampaknya tidak begitu besar terhadap ekonomi Indonesia. Sebab, perekonomian dalam negeri sendiri sudah tertekan ketika pemerintah menerapkan social hingga physical distancing.

"Kondisinya tidak jauh berbeda ketika pemerintah menghimbau social distancing. Perekonomian kita sudah terdampak negatif. Karena itu penerapan PSBB menurut saya dampaknya terhadap ekonomi sudah minimal karena perlambatan ekonomi sudah terjadi," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/4).

Peter mengatakan penerapan PSBB hanya peningkatan dari upaya social distancing yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sebelumnya. Pemerintah ingin memperluas dan mempertegas daripada kebijakan sebelumnya melalui PSBB.

Advertisement

"Dalam ketentuan PSBB beberapa kantor pelayanan publik juga masih boleh buka. Toko kebutuhan pokok warung makan masih boleh buka," kata dia.

Hanya saja, andil inflasi selama kondisi ini berlangsung akan tertekan ke bawah. Sebab banyak permintaan yang drastis menurun. "Kebijakan pemerintah menggratiskan dan memberi diskon pelanggan listrik juga akan memberi andil yang besar terhadap inflasi," tandas dia.

Advertisement

Pemerintah Izinkan PSBB di Jakarta

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.