Penentuan BI rate diubah, OJK revisi batas atas suku bunga deposito
Bank Indonesia (BI) diketahui akan mengganti kebijakan penentuan suku bunga BI rate mulai 19 Agustus 2016.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan menyesuaikan batas atas atau capping suku bunga deposito terhadap BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Bank Indonesia (BI) diketahui akan mengganti kebijakan penentuan suku bunga BI rate mulai 19 Agustus 2016.
Muliaman menjelaskan, nantinya OJK akan melakukan evaluasi (review) apakah capping suku bunga deposito sebesar 75 basis poin (bsp) akan diubah atau tetap dipertahankan.
"Nanti kita lihat. Kita tahu dan kita lakukan ini secara hati-hati. Tapi tetap keinginan untuk menjadikan bunga single digit tahun ini tetap jalan. Nanti kita lihat dulu. Akan kita review dulu gimana responnya. Karena masa adjustment ini penting," kata Muliaman di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (19/4).
Selama masa transisi ini, dia mengimbau kepada BI untuk lebih gencar mensosialisasikan kebijakan baru tersebut. Tujuannya, agar kebijakan ini bisa dimengerti dan dijalankan di pasar keuangan.
"Menurut saya komunikasi yang penting, saya juga bilang ke teman-teman BI komunikasikan ini agar tidak ada salah persepsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menggunakan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI rate mulai 19 Agustus 2016. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan dengan adanya perubahan suku bunga kebijakan ini, dia meyakini akan mencerminkan kondisi reality overnight sebesar 4,8-4,9 persen.
Di mana koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.
"BI tetap setia pada target inflasi, suku bunga sehari deposito facility sampai setahun, policy rate yang tadinya pakai 12 bulan akan diganti ke yang 7 hari. BI tetap berhati-hati," kata Mirza di Kantornya, Jakarta.
Sebagai informasi, sesuai aturan OJK pada 2014, hanya bank kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4 yang terkena aturan capping bunga. Di mana, bank BUKU 3 hanya boleh memberikan bunga deposito maksimal 2,25 persen di atas BI rate dan bank BUKU 4 memberikan bunga deposito maksimal 2 persen di atas BI rate.
Baca juga:
Agustus 2016, BI Rate diganti Seven Days Reverse Repo Rate
Bank Mandiri akan turunkan suku bunga kredit hingga 50 bps
Ikuti BI Rate, BTN janji bunga KPR tahun ini di bawah 10 persen
Bos BI tak janjikan bakal ada penurunan suku bunga acuan lanjutan
Hattrick pangkas BI rate, bank sentral desak perbankan tekan bunga
RDG Maret, BI turunkan suku bunga acuan 25 bps ke posisi 6,75 persen
Darmin nilai penurunan suku bunga tekan aliran uang panas