Pemprov Banten belum ajukan nama pemegang saham Bank Pundi ke OJK
Hingga saat ini, OJK belum menerima pengajuan nama tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan akuisisi PT Bank Pundi Indonesia oleh PT Banten Global Development masih menunggu nama pemegang saham pengendali (PSP). Hingga saat ini, OJK belum menerima pengajuan nama tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Sejauh ini kami belum menerima pengajuan nama pemegang saham pengendali Bank Pundi. Selanjutnya, kami akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen, lalu melaksanakan fit and proper test," kata Irwan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (13/1).
Dia menambahkan, proses yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku karena para calon investor sudah melakukan persiapan akuisisi selama empat bulan. Bahkan, para calon investor tersebut menggunakan pihak ketiga untuk melakukan proses akuisisi.
"Sejauh ini proses akuisisi yang dilakukan Pemprov Banten melalui PT BGD sudah berjalan sesuai aturan. Badan hukum calon investor sudah jelas, dananya jelas, sumber dana juga jelas dan rencana bisnisnya pun jelas," imbuhnya.
Kendati demikian, Irwan mengaku tidak dapat memastikan jika ada hal lain yang dilanggar dalam proses akuisisi Bank Pundi. Apabila ditemukan kejanggalan, OJK mempersilahkan pihak lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten dengan mengakuisisi Bank Pundi sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
"Sudah ada perda yang mengatakan tentang pembentukan bank. Di sini, Pemda Banten memilih pendirian bank baru atau akuisisi. Yang mereka minati adalah mengakuisisi Bank Pundi," pungkas dia.
(mdk/sau)