Pemerintah Yakin Investor Masih Percaya pada Ekonomi Indonesia
Pemerintah meyakini, tingkat kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin, mengklaim kebijakan pemerintah memulihkan perekonomian akibat dampak virus Covid-19 disambut positif investor global. Pemerintah meyakini, tingkat kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi.
"Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang bisa memulihkan perekonomian dengan pruden," kata Masyita dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB 9) bertajuk "Investasi di Masa Pandemi", Selasa (13/10).
Menurutnya, investor beranggapan kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil pemerintah Indonesia tepat dalam konteks penanganan Covid-19. Alhasil, pertumbuhan perekonomian Indonesia selama tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain di luar sana.
Dia membandingkan dengan negara tetangga. Pada kuartal kedua, Malaysia mengalami kontraksi ekonomi dengan tumbuh negatif sebesar 17 persen. Sedangkan Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5 persen. Bahkan India tumbuh negatif sebesar 23,9 persen. "Artinya (Indonesia) lebih baik," katanya.
Berbekal kepercayaan dari investor global, Pemerintah tengah melakukan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak terdampak dari dampak negatif Covid-19.
Selain itu, terdapat beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari pandemi seperti operator seluler, farmasi, dan lain sebagainya. Sementara, dari cukai yakni pungutan negara dapat dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.
"Maksudnya dari barang mengandung etanol, minuman yang mengandung alkohol dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau," ujarnya.
Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan surat obligasi retail (ORI) yang ditujukan kepada masyarakat. Kebijakan ini didasari fakta bahwa saat ini terdapat masyarakat yang tergolong mampu masih menyimpan uangnya di bank. Fenomena tersebut terindikasi ketika masyakat tersebut menjual asetnya untuk kemudian hasilnya disimpan di bank.
Data Bank Indonesia memperlihatkan, jumlah dana nasabah yang tersimpan di perbankan nilainya sangat besar. Hingga Agustus 2020, dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 6.228,1 triliun.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah masyarakat dengan simpanan di atas Rp5 miliar terus meningkat. Sementara untuk masyarakat dengan simpanan di bawah Rp100 juta, pertumbuhannya paling kecil dibandingkan nominal simpanan lainnya.
Surat obligasi diyakini akan membawa keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan sektor-sektor yang lainnya saat ini. Keunggulannya, risiko kehilangan modal ketika memilih menanamkan uang melalui investasi tersebut sangat kecil. Mengingat, diberikan jaminan secara langsung oleh negara.
"Kita berinvestasi tapi sambil juga membantu pemulihan ekonomi nasional karena pemerintah itu dalam melaksanakan APBN mempunyai tiga sumber daya untuk memenuhi pengeluaran pemerintah yakni pajak, cukai, dan ORI," ucapnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com