Pemerintah ubah Premium di Jamali jadi BBM penugasan
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemerintah akan mengubah status BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan. Meski demikian, harga premium di Jamali tidak berubah sesuai yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pemerintah akan mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan.
Penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu. Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Meski diubah menjadi penugasan, harga premium di Jamali tidak berubah sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini dengan status non penugasan, Premium di wilayah Jamali berbeda harganya dengan harga Premium di wilayah luar Jamali, yaitu Rp 6.550 per liter untuk Jamali dan Rp 6.450 untuk penugasan di luar Jamali.
"Sesuai dengan harga yang ditetapkan," kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (10/4).
Menurutnya, rencana ini untuk menjaga pasokan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) wajib menyalurkanya di wilayah tersebut.
"Jadi Pertamina harus menyediakan Premium untuk seluruh NKRI," ujarnya.
Arcandra melanjutkan, menyediakan Premium di seluruh wilayah Indonesia telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk menunjang perubahan status Premium di Jamali, dalam waktu dekat akan diterbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Arahan Presiden kan memang mengatakan bahwa pasokan Premium harus tersedia di seluruh NKRI," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Membongkar 4 rencana besar Jokowi atur penyaluran BBM di Tanah Air
Naikkan harga Pertamax Cs harus izin pemerintah, ini respons Pertamina
Ada aturan baru, pemerintah Jokowi akan tambah kuota Premium di 2018
Dalam penjualan BBM non-subsidi, ESDM hilangkan batas keuntungan minimal badan usaha
Permintaan presiden, Premium harus disalurkan ke seluruh wilayah NKRI