Pemerintah Ubah Level Penilaian PPKM untuk Antisipasi Varian Omicron
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, diperlukan penyesuaian strategi penanganan pandemi dalam bentuk PPKM. Hal ini untuk menghadapi karakteristik Covid-19 omicron yang berbeda dengan varian delta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, diperlukan penyesuaian strategi penanganan pandemi dalam bentuk PPKM. Hal ini untuk menghadapi karakteristik Covid-19 omicron yang berbeda dengan varian delta.
"Tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan rawat inap RS dan tingkat kematian. Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah," ujar Luhut dalam sesi teleconference, Senin (31/1).
Dia menjelaskan, pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO. Namun, pemerintah akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di rumah sakit.
"Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk kedalam rumah sakit. Sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik," tuturnya.
"Selain itu langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman," kata Luhut.
Untuk penerapan PPKM, pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, dari sebelumnya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal.
Menurut catatannya, aaat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen.
"Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut. Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan hari inI," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tiga Daerah di Papua Ditetapkan Berstatus PPKM Level 3
Jika Jakarta PPKM Level 3, PTM 100 Persen Turun Jadi 50 Persen
Tracking dan Tracing Dinilai Rendah, PPKM di Garut Kembali ke Level 2
PPKM Level 2 Jabodetabek: Sekolah Bisa PTM atau PJJ
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, PTM Tetap Berpedoman Aturan SKB 4 Menteri
Jabodetabek Masih Level 2, Berikut Daftar PPKM Wilayah Jawa-Bali